Baca juga: Usai Dilantik, Netizen Minta Sandiaga Uno Turunkan Harga Tiket Pesawat
"Kami meminta ditegakkannya hukum kepada pelaku peretasan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia untuk melindungi kemerdekaan pers dan kemerdekaan ekspresi. Karena ulah dari aksi peretasan ini akan mengganggu fungsi kontrol dari media sebagai pilar keempat dari demokrasi," tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito dalam keterangan tertulis, Sabtu, (26/12/2020) Sasmito mengatakan upaya peretasan ini jelas melanggar hukum.
Pelaku, kata dia, dapat dijerat dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyebut setiap orang yang menghalangi kebebasan pers terancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta.
Kedua, sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 30 juncto Pasal 46 kegiatan mengakses secara melawan hukum adalah tindakan pidana.
