Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi saat rapat dengar pendapat (RDP) membahas kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di RS Santa Anna Kendari, yang digelar di Gedung DPRD Kota Kendari pada Senin (30/6/2025).

Menurut Fadhal, momen tersebut berlangsung saat rapat dalam kondisi jeda (break), bukan saat sesi pembahasan resmi. Karena itu, ia mengklaim tindakannya dilakukan secara spontan tanpa maksud merendahkan forum.

“Saya spontan ngevape karena saat itu RDP sedang break, bukan dalam sesi rapat resmi,” jelasnya.

Fadhal juga menanggapi soal siaran langsung (live streaming) yang dilakukan dari ruang rapat. Ia menyebut, langkah itu bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat secara langsung, terutama menyangkut isu PHK yang tengah dibahas.

Baca Juga: PT KAC Wings Kendari Didemo Gegara Pihak Ketiga