Kelima: Aliansi berbasis data. IDI perlu memperkuat kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil yang kredibel, akademisi, dan lembaga riset independen untuk membangun advokasi berbasis data yang melahirkan kebijakan kesehatan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Catatan Akhir: Kesimpulan

Usia 76 tahun adalah saat yang tepat bagi IDI untuk menegaskan dua peran barunya: kekuatan pikir yang merumuskan gagasan berbasis bukti dan penjaga kebijakan yang mengawal pelaksanaannya.

Keduanya tidak menggantikan fungsi etik dan keprofesian, melainkan melengkapinya demi keadilan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali. Perayaan hari lahir sebaiknya menjadi titik tolak pembenahan, bukan sekadar seremoni.

Jika dijalankan dengan independensi ilmiah, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kelompok rentan, IDI dapat menjadi mitra strategis pemerintah sekaligus penjaga nurani publik. Dari sanalah sistem kesehatan nasional yang mandiri, tangguh, dan berkeadilan dapat dibangun. Pada akhirnya, kekuatan organisasi profesi diukur dari seberapa jauh ia membuat hidup masyarakat lebih sehat, bukan dari banyaknya pernyataan yang dikeluarkan. Waalahu a’lam bish-shawab. (*)