“Untuk kasus video porno pada kesempatan ini saya jelaskan bahwa yang viral itu dikatakan bahwa anak di bawah umur. Memang umurnya di bawah umur tetapi untuk sekolah masih bukan SMP tapi sudah sekolah menengah atas. Tapi bukan SMP,” tegas AKBP Charles, seperti dikutip dari Beritajatim, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga: Heboh Video Syur 43 Detik Sepasang Pelajar SMA Jilbab Pink Beredar, Disebut Penista Agama

Kapolres menambahkan bahwa informasi yang menyebutkan bahwa pemeran perempuan masih duduk di bangku SMP tidak benar. Ia menegaskan, meski usia pemeran video tersebut masih tergolong muda, namun status pendidikannya bukan lagi siswa SMP.

“Memang yang tersebar di media dia masih duduk di SMP tapi tidak benar. Sekali lagi itu tidak benar,” lanjut AKBP Charles menegaskan di hadapan awak media.

Dalam kasus ini, pelaku penyebaran video berinisial LS (19), yang merupakan warga Kecamatan/Kabupaten Ngawi, berhasil diamankan oleh polisi. Kapolres menyebut bahwa LS dengan sengaja menyebarkan video tersebut untuk menarik perhatian dan menjadi viral di media sosial.