“Masih dalam tahap penyelidikan. Kami belum dapat memastikan apakah video tersebut benar terjadi di Ngawi dan siapa saja pihak-pihak yang terlibat,” ujar Iptu Dian, dikutip dari Jatimnetwork.

Kasus ini kembali membuka diskusi publik tentang pentingnya perlindungan anak di era digital, terutama terhadap penyebaran konten bermuatan asusila. Jika terbukti bahwa korban dalam video tersebut adalah anak di bawah umur, maka tindakan penyebar video dapat dikenai sanksi berat.

Menurut Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan konten bermuatan asusila dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memberikan tambahan sanksi bagi penyebaran konten yang melibatkan anak di bawah umur. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani