JAKARTA,TELISIK.ID – Presiden Joko Widodo resmi mengusulkan KSAD Jenderal Andika Perkasa jadi calon Panglima TNI lewat surat presiden (surpres).

Surat tersebut kemudian diantar langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Gedung DPR-RI, pada Rabu (3/11/2021) kemarin.

Jika dilihat batas usia Andika. ia akan menjabat Panglima TNI sekitar 1 tahun 1 bulan.

Hal itu merujuk Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI masa aktif jabatan perwira paling lama 58 tahun. Sedangkan Jenderal Andika akan menginjak usia 58 tahun pada 21 Desember 2022.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono menilai tidak masalah Andika Perkasa hanya akan menjabat satu tahun sebagai Panglima TNI.