JAKARTA, TELISIK.ID - Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjabat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dipastikan tak memenuhi persyaratan calon wakil presiden (cawapres) sebagaimana diatur di pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kepastian itu diperoleh setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi batas usia minimal capres-cawapres pada Senin (16/10/2023). Namun, pada putusan berikutnya dari gugatan pemohon lainnya, MK lewat amar putusannya mengabulkan syarat capres-cawapres berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meski sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.
Putusan MK tersebut merupakan respons atas permohonan uji materiil pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres.
Baca Juga: Tolak Kader Instan Alasan PDIP Tak Kunjung Umumkan Cawapres untuk Ganjar
