Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara yakni kepala daerah, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota.

Salah satu Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat), M Guntur Hamzah, menjelaskan alasan MK mengabulkan syarat capres-cawapres berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Dia mengatakan, batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

“Namun, dengan melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara atau pemerintahan dipercayakan kepada figur yang berusia di bawah 40 tahun,” kata Guntur dalam sidang di MK, Senin (16/10/2023).

Guntur mencontohkan, berdasarkan pengalaman pengaturan baik di masa Pemerintahan RIS (Republik Indonesia Serikat) maupun di masa Reformasi, in casu UU Nomor 48 Tahun 2008 telah pernah mengatur batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun.

“Sehingga, guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam kontestasi pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden,” beber Guntur.