Berdasarkan batas penalaran yang wajar, menurut Guntur, memberi pemaknaan terhadap batas usia tidak hanya secara tunggal. Namun, seyogyanya mengakomodir syarat lain yang disetarakan dengan usia yang dapat menunjukkan kelayakan dan kapasitas seseorang untuk dapat turut serta dalam kontestasi sebagai capres dan cawapres.
“Sehingga tokoh figur tersebut dapat saja dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman atau minimum degree of maturity and experience,” urai dia.
MK berpendapat sosok generasi muda yang berpengalaman dalam jabatan pemerintahan yang dipilih rakyat sudah sepantasnya mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan tanpa memandang batas usia minimal lagi.
Dengan demikian, pembatasan usia minimal capres dan cawapres 40 tahun, menurut MK, merupakan wujud perlakuan yang tidak proporsional sehingga bermuara pada munculnya ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.
“Ketidakadilan yang intolerable (tidak bisa ditoleransi) dimaksud karena pembatasan demikian tidak hanya merugikan dan bahkan menghilangkan kesempatan bagi figur atau sosok generasi muda yang terbukti pernah terpilih dalam pemerintahan tanpa memandang batas usia minimal lagi,” jelas Guntur.
