Adapun permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Sidang pemeriksaan pendahuluan diselenggarakan pada 5 September. Saat itu, Almas hadir bersama kuasa hukumnya secara daring.

Almas mengaku sebagai pengagum Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, pada sidang pemeriksaan pendahuluan itu. Dia tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta.

Dalam berkas permohonannya, Almas menyatakan diri sebagai pengagum Gibran yang merupakan putra Presiden Joko Widodo itu beserta kinerjanya sebagai Wali Kota Solo.

Gibran yang sebelumnya masuk dalam daftar bacawapres pendamping Prabowo Subianto, saat ini masih berusia 36 tahun sehingga dinyatakan belum memenuhi persyaratan calon dari segi usia. Putusan MK tersebut membuat batas usia minimal capres dan cawapres tetap 40 tahun seperti yang tercantum dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan MK, Senin (16/10/2023).