Anwar mengatakan, dari sembilan hakim, hanya dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion, yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
Gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023 sebelumnya digugat oleh para pemohon, di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I), Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Gugatan yang dimohonkan merupakan pengujian materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlu, Pasal 169 huruf q. Pasal ini mengatur tentang batas usia minimal cawapres berumur 40 tahun. Para pemohon meminta batas usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Dalam sidangnya MK juga menolak syarat capres-cawapres harus memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. “Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar.
Perkara dengan nomor 51/PUU-XXI/2023 itu sebelumnya digugat oleh Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana yang mewakili Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Dalam gugatannya, para pemohon meminta MK menguji UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 169 huruf q.
