Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar bunyi pasal itu diubah menjadi batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun dengan syarat harus memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Selain itu, terdapat beberapa gugatan batas usia capres-cawapres yang dicabut oleh penggugatnya. Gugatan yang dicabut di antaranya gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, nomor 109/PUU-XXI/2023 oleh penggugat Meidiantoni.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Anwar saat membacakan putusan MK.
Dengan dicabutnya gugatan itu, kata Anwar, maka para pemohon tak lagi bisa mengajukan kembali permohonannya. "Memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik dan mengembalikan salinan kepada para pemohon,” ujar Anwar.
Menanggapi putusan MK itu, Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mengkritik putusan yang dikabulkan oleh MK. Feri menilai MK saat ini tidak ubahnya seperti 'Mahkamah Keluarga'. Penilaian itu beralasan, karena putusan MK hanya memberikan karpet merah bagi Gibran yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo untuk bisa berpartisipasi dalam Pilpres 2024.
