Dia mengaku memahami perasaan masyarakat agar nurani dan kewarasan tetap dijaga. Namun, harapan PDIP terbukti salah setelah MK mengabulkan gugatan tersebut. Deddy mengatakan PDIP saat ini hanya menunggu proses legislasi dari putusan MK. Keputusan MK ini, menurut Deddy, telah melangkahi wewenang atau yurisdiksi MK.
“Meski kami tahu bahwa pada tahap ini pun pasti akan sama hasilnya. Kalau MK sudah jebol maka sudah saatnya tidak berharap kewarasan apapun,” tandasnya. (A)
Reporter: Mustaqim
Editor: Kardin
