Baca juga: Sejarah Perang Badar di Bulan Ramadan
Lantas, dimanakah tempat itikaf menurut tuntunan Rasulullah SAW. Muslim dapat memilih salah satu dari tiga lokasi berikut. Pertama, masjid besar (masjid jami'). Agar dapat dikategorikan demikian, suatu masjid mesti bisa mengadakan salat Jumat.
Kedua, masjid biasa. Dalam arti, bangunan-bangunan semisal mushala atau surau dapat pula dijadikan tempat beritikaf.
Ketiga, tempat salat di rumah (mushalla al-bait). Lokasi ini dibolehkan, umpamanya, bagi kaum muslimah, sebagaimana dijelaskan menurut Mazhab Hanafi.
"Keterangan ini bersumber dari kitab al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Juz III, halaman 1.757. Nah, dalam masa pandemi corona seperti sekarang, karena darurat bisa kita ambil opsi ketiga (sebagai tempat beritikaf)," katanya, Rabu (13/5/2020).
