Pihaknya, mengusul Balitbang dan Disdukcapil untuk dilelang dikarekan pejabatnya yakni, La Untu dan Abdul Munir akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP). Namun, oleh KASN tidak direspon. Untuk Balitbang, bisa jadi pejabat lama yang akan dikukuhkan kembali. Sementara Disdukcapil, proses pengangkatan pejabatnya harus melalui persetujuan Kemendagri. Dimana, Pemkab mengusul tiga nama yang telah mengikuti Selter, nanti Kemendagri yang menunjuk.

"Balitbang, Dispora dan Diskominfo bisa jadi pejabat lama dikukuhkan kembali, tapi kita akan pelajari dulu dari kedisiplinan mereka," terangnya.

Untuk Selter, pihaknya telah membuka pendaftaran hingga 3 Desember mendatang. Toh, bila satu OPD pendaftar tidak cukup empat orang, maka sesuai amanah UU diperbolehkan untuk memperpanjang waktu pendaftaran.

"Perpanjangan pendaftaranya seminggu," tandasnya.

Reporter: Naryo
Editor: Sumarlin