“Jadi, tidak ada batasan untuk kemudian terhadap APH maupun penyelenggara negara tidak perlu ditindaklanjuti gitu ya, tidak perlu di OTT,” ucap dia.
“Berarti kan bertentangan dengan semangat bahwa KPK dihadirkan untuk menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap APH dan penyelenggara negara. Itu subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu,” lanjutnya.
Ghufron menjelaskan bahwa alasan KPK didirikan salah satunya tugasnya adalah menegakkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh APH dan penyelenggara negara.
“Jadi enggak ada batasan APH maupun penyelenggara negara enggak perlu ditindaklanjuti,” ucap dia.
Hal itu, tambah Ghufron, bertentangan dengan pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 Juncto Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
