Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Haerani Hambali
Faktanya KPK dalam pasal 11 dinyatakan bahwa wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan itu adalah untuk APH (aparat penegak hukum) dan penyelenggara negara,” kata Ghufron di Gedung KPK
M Risman Amin Boti ✓
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Haerani Hambali