"Yang terpenting sekarang untuk pengisian ditentukan sekolah-sekolah apa yang belum dapat lalu dipetakan. Makanya dalam dokumen perencanaan yang diusulkan oleh Provinsi Sulawesi Tenggara ke Menpan itu tetap mengacu kepada kuota-kuota yang telah disampaikan," tegas Zanuriah.

Kemudian kata Zanuriah, terkait penamaan jabatan sesuai dengan usulan OPD dan penjurusan untuk guru. Pengumuman formasi dan penempatan jabatan menunggu arahan BKN.

Lebih lanjut, kata Zanuriah, informasi jabatan berdasarkan kebutuhan perangkat daerah kurang lebih 300, kebutuhan jabatan yang terlalu banyak sehingga belum dapat dipetakan secara detail. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

"Kalau terkait dengan informasi jabatan, itu perangkat daerah yang membutuhkan, karena disitu banyak kurang lebih 300 kami tidak bisa petakan," kata Zanuriah.

Pemprov Sulawesi Tenggara juga sebelumnya telah mendapat persetujuan prinsip kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemprov tahun 2024 dengan alokasi sebanyak 7.497 oleh Kementerian PAN-RB.