KENDARI, TELISIK.ID – Sejumlah calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 mengaku kebingungan setelah usulan nama mereka tidak muncul di sistem Mola BKN.
Padahal, sistem ini menjadi satu-satunya kanal resmi untuk memantau proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) setelah tahapan seleksi dan verifikasi dokumen selesai dilakukan oleh instansi masing-masing.
Kendala ini menjadi sorotan karena banyak calon pegawai yang telah menunggu lama agar status usulannya segera disahkan. Mola BKN sejatinya dirancang untuk mempermudah pemantauan administrasi ASN dan PPPK secara daring, namun gangguan teknis dan faktor administratif sering kali membuat data belum muncul di sistem sesuai harapan pengguna.
Dalam beberapa kasus, peserta yang telah lolos seleksi dan melengkapi berkas melaporkan bahwa saat melakukan pengecekan di Mola BKN muncul notifikasi bertuliskan “Usulan Tidak Ditemukan”.
Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran karena tanpa nomor NIP, status mereka sebagai PPPK belum dapat diproses lebih lanjut.
