"Insyaallah dalam waktu dekat, kita tindaklanjuti dengan melampirkan syarat administrasinya," ujarnya.
Pemerintah Pusat melalui PT SMI membuka ruang bagi daerah untuk melakukan pinjaman dalam rangka memulihkan kondisi perekonomian yang terdampak pandemi COVID-19, dengan pinjamam tanpa bunga dengan jangka waktu pengembalian selama 10 tahun. Dana pinjaman akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan ekonomi kerakyatan. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
