JAKARTA, TELISIK.ID - Usulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil tanpa tes kembali menguat setelah revisi Undang-Undang ASN masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR 2025.

Pembahasan mengenai kemungkinan PPPK diangkat otomatis menjadi ASN kembali mendapat sorotan setelah DPR menetapkan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas 2025.

Penetapan ini membuka ruang pembahasan lebih mendalam, terutama terkait penyetaraan hak, jenjang karier, serta peluang alih status PPPK ke PNS. Dalam dinamika yang berkembang di Senayan, sejumlah fraksi menyampaikan pandangan mengenai pentingnya menata ulang kebijakan kepegawaian agar lebih selaras dengan kondisi di lapangan.

Badan Legislasi DPR menyampaikan bahwa revisi UU ASN akan mengatur struktur kepegawaian termasuk potensi konversi status PPPK menjadi PNS. Poin ini muncul setelah berbagai aspirasi publik disampaikan melalui forum formal maupun kanal komunikasi yang dibuka legislatif.

Dalam penjelasannya, anggota Baleg Reni Astuti menyebut bahwa isu alih status tanpa tes berada pada ruang pembahasan yang dapat mengerucut dalam tahap panitia kerja serta proses harmonisasi. Mekanisme yang dirumuskan nantinya tetap akan mempertimbangkan aspek administratif dan kebijakan fiskal.