Selain itu, Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf menegaskan bahwa kemungkinan pembentukan pasal khusus terkait konversi PPPK ke PNS akan dibahas pada tingkat panitia kerja.
Sejalan dengan itu, DPR juga mempertimbangkan berbagai usulan teknis mengenai syarat konversi. Beberapa anggota legislatif menilai bahwa faktor pengabdian jangka panjang, evaluasi kinerja, serta kesesuaian kualifikasi pendidikan dapat menjadi bagian dari instrumen penilaian.
Dalam penyusunan kebijakan, aspek beban fiskal tetap menjadi pertimbangan utama, mengingat perbedaan struktur remunerasi dan hak pensiun antara PPPK dan PNS.
Daftar Poin Utama dalam Pembahasan DPR:
1. Revisi UU ASN resmi masuk Prolegnas Prioritas DPR 2025.
