Beberapa catatan yang diterima DPR mencakup keberadaan PPPK yang telah mengabdi bertahun-tahun dengan beban kerja setara PNS tetapi belum mendapatkan kepastian karier, termasuk persoalan hak pensiun yang belum sejalan dengan sistem PNS.

Data ini menjadi salah satu dasar pertimbangan bahwa sistem kepegawaian perlu disesuaikan dengan realitas kebutuhan.

Dengan masuknya revisi UU ASN dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025, proses pembahasan akan berlanjut pada tahap pembentukan panitia kerja dan harmonisasi.

Pada tahap inilah perumusan lebih rinci mengenai posisi PPPK dan kemungkinan alih status akan ditentukan. Perkembangan ini menandai momentum baru dalam upaya pemerintah dan legislatif menata ulang kebijakan ASN agar lebih adaptif terhadap kebutuhan administrasi modern serta tuntutan publik yang semakin kuat. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani