MEDAN, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Mereka melakukan kerjasama dalam rangka upaya penertiban sejumlah aset pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang masih bermasalah.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan hal itu kepada Telisik.id melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/6/2020). Dia mengatakan, KPK mengajak Kejati Sumatera Utara untuk menuntaskan aset-aset daerah yang bermasalah, seperti tunggakan pajak daerah di Provinsi Sumatera Utara.
"KPK menggandeng Kejaksaan Sumatera Utara dalam rangka upaya penertiban sejumlah aset daerah yang masih bermasalah dan penuntasan tunggakan pajak daerah khusunya di Provinsi Sumatera Utara," ungkap Ipi.
Menurutnya, ada beberapa jenis aset yang bermasalah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, di antaranya adalah lahan tanah di Kota Medan, Kabupaten Karo, Kota Sibolga, dan Tapanuli Tengah.
Kemudian, lahan tanah kebun di Labuhanbatu, Asahan, dan Padang Lawas Utara. Selain itu, ada pula aset berbentuk bangunan Rumah Sakit Haji, Rumah Dinas, dan gedung sarana olahraga.
