Sedangkan terkait data piutang pajak non-Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) per 31 Desember 2019, KPK mencatat bahwa di wilayah Kota Medan, contohnya, terdapat total piutang pajak Pemerintah Kota Medan kepada pengusaha hotel, restoran, dan tempat hiburan, sebanyak Rp 27,5 miliar.
Kepala Koordinator Wilayah Pencegahan KPK, Adlinsyah Nasution melalui fasilitas telekonferensi kemarin, Kamis 25 Juni 2020 mengatakan, KPK berkepentingan mengajak Kejaksaan Sumatera Utara untuk bersama menuntaskan aset-aset daerah yang bermasalah, serta tunggakan pajak daerah, agar koordinasi antar pemangku-kepentingan, seperti Pemerintah Daerah (Pemda), BPN, dan instansi lainnya, menjadi lebih suportif dan akomodatif.
“Jaksa sebagai pengacara negara dapat bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk bersama KPK dalam usaha menuntaskan aset-aset bermasalah dan tunggakan pajak daerah di wilayah Sumatera Utara,” kata Adlinsyah.
Terkait data aset-aset bermasalah di Sumatera Utara yang dimaksud, lanjut Adlinsyah, berada di sejumlah wilayah, seperti aset-aset milik Provinsi Sumut, Kota Medan, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kota Tanjung Balai.
Baca juga: Hoax, Polisi Denda Warga tak Pakai Masker
