Ditambahkanya, KPK sudah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang Penyelamatan Aset dan Penerimaan Negara, pada 14 April 2020 yang lalu.
Saat itu, KPK diwakili oleh Deputi Bidang Pencegahan, dan dari Kejaksaan Agung adalah Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usah Negara.
Ruang lingkup PKS terdiri atas delapan poin, yaitu pemulihan aset negara atau pemerintah atas penguasaan pihak lain, pengembalian penerimaan negara atau daerah dari sektor pajak/PNBP/retribusi, penertiban kewajiban penyediaan fasilitas sosial dan umum dari pengembang perumahan kepada pemerintah.
Kemudian, penagihan tunggakan negara atau daerah kepada perorangan atau perusahaan, rekomendasi tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pengalihan aset negara kepada pihak ketiga, rekomendasi sistem pencegahan korupsi atas alih aset.
"Bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, dan peningkatan kompetensi teknis SDM, termasuk pada poin PKS hari itu," pungkasnya.
