MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna sangat serius dalam menangani perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Muna di Bawaslu Muna tahun 2019-2020. Diketahui, total dana hibah Pemkab Muna Rp 14,8 miliar. Namun Rp 2,1 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Perkara tersebut statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik). Untuk melengkapi bukti-bukti, penyidik Kejari melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Senin (15/5/2023), penyidik secara maraton memeriksa 216 saksi yang terdiri dari 66 Panwascam dan 150 Pengawas Kelurahan Desa (PKD).
"Pemeriksaan saksi ini untuk melengkapi bukti," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing.
Agustinus menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam menangani perkara dana hibah yang bersumber dari APBD itu. Setelah merampungkan pemeriksaan saksi, pihaknya akan segera menetapkan tersangka.
