Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara batas maksimum rasio utang terhadap PDB yakni 60 persen PDB. Sehingga utang pemerintah berada di dalam batas aman dan terkendali.

Bank Indonesia (BI) mencatat, posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia mengalami penurunan di akhir Februari 2023 dengan USD 400,1 miliar atau setara Rp5.841 triliun (kurs Rp14.600). Sebelumnya, di Januari 2023 ULN Indonesia tercatat sebesar USD 404,6 miliar atau setara Rp5.907 triliun.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menuturkan perkembangan tersebut disebabkan oleh penurunan Utang Luar Negeri sektor publik (Pemerintah dan Bank Sentral) maupun sektor swasta. Secara tahunan, posisi ULN Februari 2023 mengalami kontraksi sebesar 3,7 persen (yoy), lebih dalam daripada kontraksi 2,0 persen (yoy) pada bulan sebelumnya.

Sementara itu, posisi ULN pemerintah pada Februari 2023 tercatat USD 192,3 miliar atau setara Rp2.807 triliun. Ini lebih rendah dibandingkan posisi bulan sebelumnya sebesar USD 194,3 miliar atau setara Rp2.836 triliun. Secara tahunan, ULN pemerintah mengalami kontraksi pertumbuhan yang lebih dalam, dari 2,5 persen (yoy) pada Januari 2023 menjadi 4,4 persen (yoy) pada Februari 2023.

Penggunaan ULN sendiri diarahkan untuk mendukung pembiayaan sektor produktif dan belaja prioritas, mengingat kedudukannya dalam APBN. Misalnya, dalam rangka menopang dan menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap solid di tengah ketidakpastian kondisi perekonomian global.