Dukungan tersebut mencakup, sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (24,0 persen dari total ULN pemerintah), administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (17,8 persen), jasa pendidikan (16,7 persen), konstruksi (14,2 persen), serta jasa keuangan dan asuransi (10,4 persen).
"Posisi ULN pemerintah relatif aman dan terkendali mengingat hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9 persen dari total ULN pemerintah," ujar Erwin.
Melansir Djknkemenkeu.go.id, utang pemerintah menjadi isu yang sangat seksi, dan sering dibawa-bawa ke ranah politik. Beberapa pihak berpandangan, bahwa jumlah utang pemerintah saat ini sudah mengkhawatirkan dan meragukan kemampuan untuk membayarnya.
Namun, perlu diketahui, dalam melakukan dan mengelola utang/pinjaman, pemerintah mempunyai aturan main yaitu undang-undang, best practices dan prinsip kehatian-hatian (prudent). Hal penting yang juga perlu dipahami, bahwa utang tersebut digunakan dalam rangka mendukung pembangunan nasional, disepakati bersama antara pemerintah dan DPR RI ketika membahas dan menetapkan APBN.
Pembangunan nasional membutuhkan dana yang besar, yang dicantumkan dalam APBN. Sumber penerimaan untuk mendanai pengeluaran APBN berasal dari Pendapatan Negara dan Penerimaan Pembiayaan. Pendapatan Negara berasal dari Perpajakan, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Hibah. Sementara Penerimaan Pembiayaan antara lain berasal dari penerimaan utang.
