Selama kurun waktu 7 tahun (2015-2021), pengeluaran belanja dalam APBN terus meningkat, sebesar Rp 1.806,5 triliun (2015) menjadi Rp 2.750 triliun (2021). Pengeluaran belanja digunakan untuk Belanja Pemerintah Pusat serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Belanja Pemerintah Pusat dialokasikan kepada kementerian/lembaga.

Transfer ke Daerah dan Dana Desa merupakan dana yang ditransfer ke pemda dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal dan menjadi pendapatan pemda yang bersangkutan.

Baca Juga: Sulit Ditemukan, Minyakita Numpuk di Gudang Produsen

Jika dianalisis APBN 2015-2021, terjadi perubahan yang siginifikan dalam postur APBN. Selama tahun 2015-2019, defisit APBN dikisaran 1,82 persen - 2,59 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Bahkan tahun 2018 dan 2019 mencapai titik terendah yaitu 1,82 persen dan 2,20 persen, jauh di bawah 3 persen yang ditetapkan Undang-Undang Keuangan Negara.

Pada tahun 2020 dan 2021 terjadi peningkatan yang signifikan terhadap defisit APBN yaitu 6,34 persen dan 5,7 persen. Peningkatan defisit tersebut dikarenakan menurunnya Pendapatan Negara dan terjadinya kenaikan Belanja Negara akibat pandemi COVID-19.