Selain itu, OJK juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan. Di antaranya adalah pembaruan data pelunasan kredit maksimal H+3 setelah pelunasan dilakukan serta pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera.
"Penambahan informasi pada laporan SLIK bahwa data tersebut tidak menentukan persetujuan kredit oleh lembaga keuangan," jelas Friderica.
Langkah ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi prioritas pemerintah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan masyarakat dalam memperoleh hunian layak melalui skema pembiayaan subsidi yang disediakan negara. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
