"Pelaku adalah karyawan wiraswasta di salah satu perusahaan telur asin di Kota Binjai dan yang bersangkutan baru pertama kali ini melakukan tindak pidana ini. Pelaku terpepet oleh hutang dan akhirnya melakukan aksi masuk ke rumah korban," tambahnya.

Jadi, insiden itu adalah pemerasan bukan perampokan. Karena pelaku memaksa korban untuk menyerahkan uang dengan cara ditransfer ke rekening istri pelaku.

"Karena korban tidak punya uang tunai, jadi pelaku minta dan memaksa untuk ditransfer dengan cara menakut-nakuti korban. Sehingga korban menjadi takut. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 9 tahun penjara," terangnya.

Tempat sama, Kabid Humas Polda Sumatera UtaraKombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, pelaku menakut-nakuti dan mengancam akan membunuh. Akan tetapi, dia tidak membawa senjata apapun.

"Pelaku menakuti dengan memberikan gerak gerik seolah akan mengeluarkan senjata, padahal pada saat itu pelaku tidak membawa senjata tajam. Sehingga korban takut dan memberikan uang itu dengan cara melakukan transfer," ungkapnya.