Faisal juga menyoroti kemungkinan rasio defisit APBN terhadap PDB melebar dibandingkan dengan perkiraan awal. Namun, ia memperkirakan defisit masih berada di bawah batas 3 persen terhadap PDB sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, pemerintah perlu menjaga disiplin fiskal dengan memprioritaskan pembiayaan pada kegiatan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperkuat penerimaan negara. Pengelolaan utang juga perlu mempertimbangkan kemampuan APBN menanggung pembayaran pokok dan bunga tanpa mengurangi ruang pembiayaan untuk kebutuhan penting lainnya.
Realisasi pembiayaan utang dan defisit hingga akhir September 2026 menjadi bagian dari gambaran kondisi fiskal pemerintah. Di tengah kebutuhan belanja negara, pemerintah menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan pembiayaan, keberlanjutan pembayaran utang, dan ketersediaan anggaran bagi pembangunan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
