BAUBAU, TELISIK.ID - Pengadilan Negeri (PN) Baubau mengabulkan gugatan perdata Tony Kongres alias Acucu dengan tergugat Agus Feisal Hidayat dan La Ode Arusani terkait perkara utang piutang dana operasional pilkada pada 2017 lalu sebesar Rp 5 miliar.
Pengabulan gugatan ini tertuang pada salinan putusan PN Baubau Nomor: 9/Pdt.G/2022/PN.Bau, tertanggal 7 september 2022.
Dalam putusannya, Hakim Ketua, Dr Nur Kholis mengatakan, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat I yakni Agus Feisal Hidayat dan tergugat II La Ode Arusani telah melakukan wanprestasi.
Menyatakan bahwa hukum perjanjian pinjam meminjam yang tertuang dalam surat pernyataan pengakuan utang tertanggal 13 Februari 2017 yang sebelumnya dilakukan penandatangan kuitansi pengambilan pertama tanggal 12 Februari 2017 sejumlah Rp 1,5 miliar dan pengambilan kedua tanggal 12 Februari 2017 sejumlah Rp 1,6 miliar serta pengambilan ketiga tanggal 13 Februari 2017 sejumlah Rp 1,9 miliar, antara
