Penggugat dan Tergugat I dan II adalah sah menurut Hukum.

"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada penggugat kerugian materil sebesar Rp 5 miliar dan imateril sebesar Rp 1,5 miliar," ucap hakim ketua, Dr Nur Kholis dikutip dari salinan putusan PN Baubau.

Menurut hakim, perbuatan wanprestasi tergugat I dan tergugat II juga telah menyebabkan kerugian imateril bagi penggugat, karena uang yang dipinjamkan kepada tergugat I dan tergugat II tersebut merupakan dana yang bersumber dari Bank Danamon serta modal usaha yang sehari-hari dipergunakan oleh penggugat.

Karenanya apabila uang tersebut tetap dipergunakan oleh penggugat selayaknya rutinitas usaha yang penggugat jalani, maka penggugat seharusnya memperoleh keuntungan dalam kurun waktu 5 tahun paling sedikit Rp 1,5 miliar.

Untuk melindungi haknya, penggugat meletakkan sita jaminan. Adapun barang yang disita terhadap tergugat I berupa bidang tanah seluas 180 m² yang terletak di Kota Baubau.