JAKARTA, TELISIK.ID - Rencana revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat ke permukaan dan menuai perhatian publik.
Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa revisi tersebut masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini dan akan segera digodok secara serius oleh legislatif.
Dalam prosesnya, salah satu poin penting yang tengah menjadi sorotan adalah potensi perubahan kewenangan presiden dalam pengangkatan hingga pemberhentian pejabat tinggi pratama dan madya seperti Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas (Kadis).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan bahwa Komisi II tidak sedang menyiapkan revisi terhadap Undang-undang Pemilu. Menurutnya, fokus Komisi II saat ini diarahkan untuk menyelesaikan revisi Undang-undang ASN.
"Kita di Komisi II tidak sedang menyiapkan perubahan UU Pemilu, mohon maaf ini ya, karena Komisi II tahun ini, prolegnas tahun ini, itu diminta untuk mengubah UU ASN," kata Arse kepada wartawan, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (17/4/2025).
