Baca Juga: Heboh Sri Mulyani Naikan Gaji ASN dan Pensiunan 16 Persen di 2025, Begini Penjelasannya

Meski revisi ini menjadi prioritas, Arse menyampaikan bahwa dirinya tidak setuju terhadap wacana perubahan pasal yang berkaitan dengan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi ASN. Ia menyebutkan bahwa usulan perubahan tersebut hanya menyasar satu pasal dalam UU ASN.

"Jadi hanya mengubah satu pasal, saya enggak hafal isinya itu, tapi isinya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama, pimpinan tinggi madya itu mau ditarik ke presiden," jelas Arse.

Menurut Arse, jika kewenangan tersebut ditarik langsung ke Presiden, maka hal itu berpotensi mengurangi prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, otonomi daerah merupakan bagian penting yang diatur oleh konstitusi.

Ia menilai rencana tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip yang selama ini dijaga dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.