KENDARI, TELISIK.ID - Aliansi Sopir Truk Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan demontrasi dan mengepung kantor DPRD Sultra, Kamis, (17/2/2022).

Para sopir truk itu menutut soal Undang-Undang Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dinilai tidak sesuai dengan harapan dari para sopir truk di Sultra.

Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Haerun Amin, gerakan yang mereka lakukan merupakan bentuk respon dari kebijakan ODOL yang dikeluarkan pemerintah. Menurutnya, kebijakan ini tidak dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pihak supir truk di Sultra.

"Tidak ada komunikasi yang kami terima," ungkap Haerun Amin.

Baca Juga: Tuntutannya tak Dipenuhi, TKBM Tunas Bangsa Mandiri Pilih Bermalam di DPRD Sultra