Ia juga mengungkapkan, pemerintah menggunakan pendekatan sanksi dan regulasi sehingga masyarakat yang profesinya sebegai sopir truk seketika terhenti pekerjaanya.

Baca Juga: Kadinkes Kendari Tegaskan Fogging Bukan Cara Pencegahan DBD

"Kami meminta agar pihak-pihak terkait yaitu dinas perhubungan, Satlantas Polda Sutra, dan balai transportasi darat agar kebijakan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi hukum saja, tetapi juga bisa dilihat sisi bias dari kontribusi sopir truk," jelasnya.

Tindak lanjut demonstrasi hari ini selanjutnya akan dilakasanakan rapat  bersama, Selasa (22/2/2022) pekan depan dengan pihak-pihak terkait yang sudah diajukan oleh masa aksi.

"Kami akan mengerahkan lebih banyak lagi masa aksi nanti di hari Selasa mendatang, supaya pemeritah melihat keseriuskan kami dalam kebijakan Undang-Undang ODOL ini," tutupnya. (C)