Sementara itu, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan, UU Omnibus Law Cipta Kerja mengubah berbagai kerumitan berusaha menjadi lebih mudah. Kini tak ada lagi modal minimal Rp 50 juta untuk mendirikan perseroan terbatas (PT).
Kemudian, soal batas minimal anggota dalam mendirikan koperasi juga dipermudah, dari semula harus 20 orang untuk koperasi primer, menjadi hanya sembilan orang, seperti disebut dalam Pasal 6 Ayat 1 UU Cipta Kerja. Begitu pun pada sektor UMKM juga sangat dimanjakan.
"UU Cipta Kerja mewajibkan pemerintah memberikan banyak bantuan dari mulai perizinan, produksi hingga pemasaran kepada pelaku UMKM," ujar Bambang.
Misalnya, lanjut Ketua MPR, soal menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan berusaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu (Pasal 12 Ayat 1 huruf a), membebaskan biaya perizinan berusaha bagi usaha mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan berusaha bagi usaha kecil (pasal 12 ayat 1 huruf b).
"Berbagai kemudahan yang diberikan dalam membuat PT, koperasi, maupun UMKM, seharusnya bisa merangsang setiap warga untuk memulai kegiatan usaha apapun," kata politisi yang akrab disapa Bamsoet.
