KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah pihak mewacanakan akan memberlakukan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai salah satu persyaratan administrasi.

Misalnya Pemkab Konawe akan menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk dapat masuk sekolah.

"Yang tidak vaksin tidak punya keterangan untuk masuk sekolah, jangan terima," kata Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa.

Menanggapi hal itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Masri Susilo menyampaikan bahwa sertifikat vaksin belum bisa dijadikan sebagai salah satu syarat untuk layanan publik.

Sebab menurutnya, vaksin yang ada saat ini belum diberikan secara merata kepada masyarakat sehingga belum mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.