Mastri menerangkan, Ombudsman mendukung dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 mesti dilakukan upaya vaksinasi secara menyeluruh kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk untuk anak sekolah umur 12-18 tahun. Namun, lagi-lagi vaksin tidak untuk menjadi persyaratan agar mendapat pelayanan publik.

"Tetapi itu belum bisa dijadikan sebagai persyaratan, ketika tidak vaksin maka tidak boleh ikut sekolah. Tidak boleh begitu karena itu bisa masuk diskriminasi," jelasnya.

"Bisa jadi alasan belum vaksin itu karena tidak bisa vaksin akibat alasan kesehatan," sambungnya. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali