Wali kota menegaskan, Pemkot Kendari tidak mengijinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berlibur ke luar daerah pada perayaan Nataru 2022 mendatang.
Baca Juga : 97 Orang di Kendari Positif HIV hingga Oktober 2021
"Saya sangat percaya dengan ASN Kota Kendari, sudah terbukti berkali-kali, libur lebaran dan seterusnya mereka patuh. Makanya sekali lagi kami harap kepatuhan dan kedisiplinannya bisa ditunjukkan lagi di akhir tahun 2021 ini," terangnya.
Baca Juga: Kendari Waspada COVID-19 Varian Baru dari Afrika Selatan
Jika terdapat ASN yang melanggar hal itu, ia bakal menerima sanksi sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. (C)
