KOLAKA, TELISIK.ID - Panitia seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Kolaka tidak mengharuskan bagi peserta untuk menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 pada pelaksanaan tes yang akan dimulai sejak tanggal 14 - 19 September 2021.

Meski demikian, untuk meminimalisir kemungkinan penularan COVID-19, peserta diwajibkan jalani skrining rapid test antigen.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Kolaka yang sekaligus menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kolaka, Andi Wahidah, S.Pd,  MM.

“Harusnya semua peserta sudah vaksin, tapi itu bukan persyaratan. Yang wajib itu tes rapid antigen, itu adalah aturan dari pusat dari BKN,” pungkas Andi Wahidah, Senin (6/9/2021).

Diakui Andi Wahidah, saat ini panitia tidak memiliki anggaran khusus untuk pelaksanaan skrining rapid test antigen.