Senada dengan itu Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut defisit APBN tahun 2020 tembus 6,1?ri PDB. Defisit APBN itu menjadi yang tertinggi selama 20 tahun terakhir. Defisit melonjak dibanding rancangan awal APBN 2020 sebelum pandemi COVID-19 yang ditargetkan hanya sebesar 1,76?ri PDB.

Oleh karena itu, pemerintah bersiap menetapkan kebijakan pajak baru yang tertuang dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk meningkatkan penerimaan pajak pada 2022. RUU ini akan segera dibahas DPR bersama pemerintah sebelum masa sidang yang berakhir pada 16 Juli 2021.

Perusahaan atau wajib pajak badan akan dikenakan PPh minimum jika memiliki PPh tidak melebihi 1?ri penghasilan bruto. Tarif PPh 35% akan ditetapkan bagi wajib pajak yang memiliki pendapatan kena pajak di atas Rp 5 miliar dalam setahun. Selain menaikkan tarif PPN menjadi 12%, pemerintah juga akan menghapus sejumlah barang dan jasa yang selama ini bebas PPN.

Ada dua kelompok barang yang akan dihapus dari kategori bebas PPN. Keduanya adalah hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya—tidak termasuk batu bara—dan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako.

Sementara, untuk kelompok jasa, ada sebelas kelompok jasa yang akan dihapus dari kategori bebas PPN. Di antaranya jasa pendidikan sekolah seperti PAUD, SD—SMA, perguruan tinggi, dan pendidikan luar sekolah seperti kursus. Selain itu, pemerintah juga menambah objek jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN.