Beberapa di antaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi.

Sebagaimana dilansir kontan.co (14/6/2021) jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko, jasa asuransi, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum darat dan air, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos juga akan kena PPN.

Baca juga: Ransomware, Evolusi Pemerasan di Era Digital

Masyarakat di kalangan grassroot hingga pengamat menilai kebijakan ini sangat zalim. Pimpinan organisasi-organisasi kemasyarakatan seperti YLKI, KSPI, Asosiasi Petani Tebu, Ikatan Pedagang Pasar, dan sebagainya sontak bersuara menyampaikan penolakan.

Meski pemerintah berusaha meyakinkan bahwa kebijakan ini tak menyasar masyarakat luas dan seakan fokus pada kelompok kaya, argumentasi yang disampaikan ini tetap saja tampak mengada-ada.