Alih-alih menghapus berbagai pajak yang selama ini dibebankan kepada rakyat, serta mencabut berbagai kebijakan yang sudah lama memberatkan rakyat, pemerintah malah terus kreatif menciptakan varian baru pajak untuk memeras hak milik rakyat hingga tetes terakhir keringat mereka.
Maka, wajar jika rakyat bertanya-tanya, sebetulnya kebijakan pajak ini adil buat siapa? Jangan-jangan pekerjaan pemerintah memang cuma berpikir tentang apa lagi yang bisa diperas dari rakyatnya? Dan yang paling mudah ternyata adalah pajak! Bukankah faktanya selama ini telah banyak jenis pajak yang diwajibkan atas rakyat?
Pemerintah berdalih harus terus meningkatkan pendapatan negara demi membiayai pembangunan. Maklum, utang sudah menumpuk dan APBN selalu mengalami defisit. Sementara sumber-sumber pemasukan di luar pajak tak bisa diharapkan.
Maka tagar #PajakKitaUntukKita pun benar-benar jadi andalan. Siapa pun tahu, kondisi keuangan negara memang sangat memprihatinkan. Dari waktu ke waktu jumlah utang pemerintah kian tak bisa dikendalikan. Per April 2021 saja Kementerian Keuangan mencatat jumlahnya sudah mencapai Rp 6.527,29 triliun.
Pemerintah sendiri berdalih situasi pandemi membuat beban APBN bertambah berat. Inilah yang mendorong pemerintah mencari cara mudah untuk menambal kebutuhan. Tak lain dan tak bukan, adalah dengan menggenjot penerimaan pajak yang memang belum mencapai target.
