Jatuhnya bisa haram jika dipungut tidak sesuai ketentuan syariat, apalagi hingga membebani rakyat. Dalam ketetapan syariat, sumber-sumber penerimaan negara cukup banyak. Yakni dari sumber kepemilikan individu, seperti hibah, sedekah, atau zakat. Meski untuk zakat ada ketetapan khusus untuk pengelolaannya.

Juga dari kepemilikan umum berupa sumber-sumber tambang yang depositnya tak terbatas, migas, hutan, dan lain-lain. Dan bagi Indonesia potensi ini jelas jumlahnya fantastis, sayangnya salah pengelolaan akibat sistem kapitalisme yang meniscayakan privatisasi dalam jenis kepemilikan ini.

Berikutnya adalah kepemilikan negara seperti dari jizyah, kharaj, usyur, fai, ganimah, dan lain-lain. Jika semua sumber penerimaan ini bisa dihimpun, potensinya akan luar biasa besar. Dari sumber-sumber yang banyak inilah sejatinya negara akan punya modal besar untuk menyejahterakan rakyatnya.

Sehingga tak perlu terjerumus dalam utang riba yang menjerat, apalagi mencekik rakyat dengan pajak.

Memang tidak mudah mengubah keadaan hari ini menjadi sesuai dengan Islam. Mengingat sistem yang tegak sekarang bukanlah sistem Islam.