Katanya, dalam bekerja, PPS wajib menjaga jarak aman dengan pendukung dan dilarang melakukan kontak fisik dan melakukan jabat tangan. Bila pendukung akan mengisi dan/atau membubuhkan tanda tangan atau menyatakan tidak mendukung dalam formulir yang disediakan, haruslah menggunakan alat tulis sendiri.
"Kalau pendukung tidak punya alat tulis, bisa pakai alat tulis PPS, yang langsung disterilkan setelahnya," katanya.
Bila pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, tetapi tidak bersedia mengisi lampiran berita acara, yang bersangkutan dapat menyatakan tidak memberikan dukungan dengan menggunakan teknologi informasi. Caranya, isi dan teken Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang diunduh melalui laman KPU Kabupaten/Kota, lalu kirimkan melalui surat elektronik atau media daring petugas PPS.
Baca juga: Bappilu Golkar Pastikan Elektabilitas Calon di Atas 50 Persen Dapat Rekomendasi
"Dalam memastikan kesiapan pendukung untuk dilakukan Verfak, PPS berkoordinasi dengan bakal Paslon perseorangan dan/atau tim penghubungnya untuk menentukan kelurahan, desa atau sebutan lain yang terlebih dahulu dilaksanakan Verfak," urainya.
