MUNA BARAT, TELISIK.ID - Seorang warga asal Desa Suka Damai, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, menduga proses verifikasi faktual jalur perseorangan dilakukan tidak transparan.

Dugaan ini mencuat saat seorang warga Suka Damai, DR, diminta untuk melengkapi berkas laporan di Bawaslu Muna Barat, salah satunya terkait bukti dugaan pelanggaran pemilihan.

DR mengaku saat meminta anggota PPS yang melakukan verifikasi faktual di rumahnya pada 27 Juni 2024 lalu, untuk mengirimkan dokumentasi saat anggota PPS berada di rumahnya sekitar pukul 08.30 Wita yang diketahuinya saat itu mereka melakukan foto-foto dokumentasi sebagai bahan laporan.

Namun, permintaannya ditolak oleh anggota PPS, yang menurut DR, menimbulkan kecurigaan akan adanya upaya untuk menghilangkan bukti penggunaan KTP secara tidak sah.

Sehingga ini dianggap merugikan dirinya, sebab KTP-nya digunakan tanpa sepengetahuannya untuk mendukung pasangan bakal calon Bupati Muna Barat dari jalur perseorangan, Rafis dan Satryani Bani.